Prosedur dan Persyaratan yang harus dilengkapi untuk keperluan pendaftaran BPOM tersebut adalah sebagai berikut :
1. Produk Dalam Negeri
Syarat minimal pendaftaran Umum dan ODS produk MD :
Fotokopi ijin industri dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan atau Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Hasil analisa laboratorium (asli) yang berhubungan dengan produk
antara lain zat gizi (klaim gizi), zat yang diklaim sesuai dengan
label, uji kimia, cemaran mikrobiologi dan cemaran logam. Keabsahan
hasil analisa tersebut berlaku 6 bulan sejak tanggal pengujian.
Rancangan label sesuai dengan yang akan diedarkan dan contoh produk.
Formulir pendaftaran yang telah diisi dengan langkap.
Khusus untuk ODS, dilampirkan surat pesetujuan produk sejenis dan
labelnya yang telah mendapatkan nomor pendaftaran. Formulir yang telah
diisi, dibuat masing-masing rangkap 4 (empat). 1 (satu) rangkap untuk
arsip produsen dan 3 (tiga) rangkap untuk diserahkan kepada petugas
dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Umum
Berkas makanan, minuman dan bahan tambahan pangan dalam map snellhecter berwarna merah;
Berkas makanan diet khusus dalam map snellhecter berwarna hijau;
Berkas makanan fungsional, makanan rekayasa genetika dalam map snellhecter berwarna biru.
b. ODS
Berkas makanan dalam map snellhecter transparan berwarna biru;
Berkas minuman dan bahan tambahan pangan dalam map snellhecter transparan warna merah.
2. Produk Luar Negeri (Impor)
Syarat minimal pendaftaran umum dan ODS produk ML :
Surat penunjukkan dari pabrik asal (surat asli ditunjukkan sedangkan yang fotokopi dilampirkan).
Health certificate atau free sale dari instansi yang berwenang
di negara asal (surat asli ditunjukkan sedangkan yang fotokopi
dilampirkan).
Hasil analisa laboratorium (asli) yang berhubungan dengan produk
antara lain zat gizi (klaim gizi), zat yang diklaim sesuai dengan
label, uji kimia, cemaran mikrobiologi dan cemaran logam. Keabsahan
hasil analisa tersebut berlaku 6 bulan sejak tanggal pengujian.
Rancangan label sesuai dengan yang akan diedarkan dan contoh produk.
Formulir pendaftaran yang tekah diisi dengan langkap.
Khusus untuk ODS, dilampirkan surat pesetujuan produk sejenis dan labelnya yang telah mendapatkan nomor pendaftaran.
Formulir yang telah diisi, dibuat masing-masing rangkap 4 (empat). 1
(satu) rangkap untuk arsip produsen dan 3 (tiga) rangkap untuk
diserahkan kepada petugas dengan ketentuan sebagai berikut :
b. Umum
Berkas semuja produk dalam map snellhecter berwarna kuning;
c. ODS
Berkas semua produk map snellhecter transparan berwarna kuning
Jika produsen sudah memenuhi syarat kelengkapan formulir pendaftaran,
maka produsen harus melakukan pembayaran ke bank BNI 46 nomor rekening
037.000.240799001 dengan biaya yang ditetapkan sesuai dengan PP No. 17
tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku pada Badan POM.
Terhadap semua formulir pendaftaran, baik ODS maupun Umum, dilakukan
evaluasi yang keputusannya dapat berupa : ditolak, disetujui dengan
syarat (penambahan data yang harus dilengkapi) atau disetujui.
Keputusan untuk Umum diperoleh paling lambat 3 bulan, sedangkan
keputusan untuk ODS diperoleh paling lambat 1 hari.
Pendaftaran Produk Makanan Dalam Negeri
Untuk mendaftarkan makananproduksi Dalam Negeri, pemohon wajib
menyerahkan atau mengirimkan kelengkapan permohonan pendaftaran kepada
Direktur jenderal Pengawasan Obat dan Makanan sebanyak 3 rangkap.
Kelengkapan permohonan pendaftaran adalah meliputi :
1. Permohonan pendaftaran
yang terdiri dari Formulir A, B, C, D yang diisi dengan benar dan
lengkap sesuai dengan pedoman dan dilengkapi dengan lampirannya pada
masing-masing formulir.
2. Formulir A (dilip di Formulir A)
- Sertifikat merek dari Departemen Kehakiman RI bila ada
- Rancangan /desain label dengan warna sesuai dengan rencana yang akan digunakan pada produk yang bersangkutan
- Fotokopi surat izin dari Departemen Perindustrian RI/BKPM
- Surat pemeriksaan BPOM setempat (bila sudah pernah diperiksa)
- Untuk produk suplemen makanan melampirkan fotokopi ijin produksi farmasi dan sertifikat CPOB.
- Untuk produk air minum dalam kemasan dan garam dilengkapi sertifikat SNI dari Deperindag.
- Untuk produk yang dikemas kembali harus melampirkan surat keterangan dari pabrik asal.
- Untuk produk lisensi melampirkan surat keterangan lisensi dari pabrik asal dengan menunjukkan aslinya
3. Formulir B (diklip di form B)
- Spesifikasi bahan baku dan BTM
- Asal pembelian bahan baku dan BTM
- Standar yang digunakan pabrik
- Sertifikat wadah dan tutup
- Uji kemasan dan pemerian bahan baku untuk suplemen makanan
4. Fomulir C (diklip di form C)
- Proses proses produksi dari bahan baku sampai produk jadi
- Higiene dan sanitasi pabrik dan karyawan
- Denah dan peta lokasi pabrik
5. Formulir D (diklip di form D)
- Struktur organisasi
- Sistem pengawasan mutu, sarana dan peralatan pengawasan mutu
- Hasil analisa produk akhir lengkap dan asli meliputi
pemeriksaan fisika, kimia, BTM (sesuai dengan masing-masing jenis
makanan), cemaran mikroba dan cemaran logam
- Apabila diperiksa oleh laboratorium sendiri, harus dilengkapi
dengan metoda dan prosedur analisa yang digunakan dengan melampirkan
daftar peralatan laboratorium yang dimiliki
Apabila dilakukan pemeriksaan dilaboratorium pemerintah atau
laboratorium yang sudah diakreditasi, agar menyebutkan metoda yang
digunakan.
- “in process control” pengawasan mutu selama proses produksi
Pendaftaran Produk Makanan Impor
Untuk mendaftarkan makanan, pemohon wajib menyerahkan atau
mengirimkan kelengkapan permohonan pendaftaran kepada Direktur Jenderal
Pengawasan Obatn dan Makanan sebanyak 3 rangkap. Kelengkapan permohonan
pendaftaran adalah meliputi :
1. Permohonan pendaftaran
terdiri dari Formulir A, B, C, D, E yang diisi dengan benar dan
lengkap oleh pabrik asal asli atau yang dilegalisir sesuai dengan
pedoman dan dilengkapi dengan lampirannya pada masing-masing formulir.
2. Formulir A (diklip di Formulir A)
a. Sertifikat merk dari badan yang berwenang bila ada.
b. Sertifikat kesehatan/Free Sale dari pemerintah negara asal asli atau copy yang dilegalisir
c. Sertifikat bebas radiasi sesuai dengan SK Menkes. No.
00474/B/II/87 tentang menyertakan Sertifikat Kesehatan dan bEbas
Radiasi untuk makanan impor yang telah ditetapkan (susu dan haisl
olahannya, buah & sayur segar atau terolah, ikan & hasil laut
segar atau terolah, daging dan produk daging, air mineral, sereal
termasuk tepung, jagung dan barley).
d. Surat penunjukkan dari pabrik asal asli atau copy yang dilegalisir.
e. Rancangan/desain label dengan warna sesuai dengan rencana yang akan digunakan pada produk yang bersangkutan.
3. Formulir B (diklip di form B)
a. Komposisi dari pabrik asal asli atau copy yang dilegalisir
b. Spesifikasi asal bahan baku dan BTM dari pabrik asal.
c. Sertifikat wadah dan tutup dari pabrik asal.
d. Standar yang digunakan pabrik asal.
e. Untuk produk suplemen makanan melampirkan uji kemasan dan pemerian bahan baku.
4. Formulir C (diklip di form C)
a. Proses produksi dari bahan baku sampai produk jadi
5. Formulir D (diklip di form D)
a. Sistem pengawasan mutu dari pabrik asal asli atau foto kopi yang dilegalisir
b. Hasil analisa produk akhir lengkap dan asli meliputi
pemeriksaan fisika, kimia, BTM atau Bahan Tambahan Makanan (sesuai dngan
masing-masing jenis makanan), cemaran mikroba dan cemaran logam
c. Apabila diperiksa oleh laboratorium sendiri, harus dilengkapi
dengan metoda dan prosedur analisa yag digunakan dengan melampirkan
datar peralatan laboratorium dimiliki
d. Apabila dilakukan pemeriksaan di laboratorium pemerintah atau
laboratorium yang sudah diakreditasi, agar menyebutkan metoda yang
digunakan.
e. “in process control” pengawasan mutu selama proses produksi
6. Contoh makanan yang bersangkutan 3 kemasan
7. Selain yang dimaksud di atas bila dianggap perlu, pemohon dapat
menyertakan dokumen lain yang dapat menunjang penilaian permohonan dalam
rangkap 3.
ONE DAY SERVICE (ODS)
Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses permohonan
pendaftaran dan proses penilaian, Subdit Evaluasi dan Pendaftaran
Makanan & Minuman telah menerapkan sistim pelayanan dan penilaian
cepat dan penerbitan persetujuan pendaftaran dalam 24 jam yang disebut
ODS (One Day Service) bagi produk-produk makanan yang beresiko rendah,
baik produk lokal maupun impor yang didaftarkan langsung ke Ditjen POM.
Daftar produk yang beresiko rendah dapat dilihat pada Tabel 2.
Persyaratan produk yang berisiko rendah adalah makanan yang tidak
langsung dimakan/dikonsumsi atau masih mengalami proses lebih lanjut,
berkadar gula tinggi, aktivitas air (Aw) rendah dibawah 0,85, berkemasan
tinggi (pH di bawah 4,5).
Parameter Penilaian Produk ODS
1. Formulir A diisi oleh prmohon dengan benar dan lengkap sesuai dengan pedoman.
2. Lampiran untuk produk dalam negeri :
- Ijin industri atau tanda pendaftaran industri dari Depperindag (untuk pabrik baru dan jenis baru)
- Sertifikat merek dagang/paten untuk produk yang menggunakan tanda “ R” (nomor paten) pada nama dagang.
- Sertifikat SNI untuk garam beryodium atau produk yang diklaim sesuai dengan SNI
- Desain label (Sesuai dengan peraturan label)
- Contoh produk 3 buah
- Untuk Pabrik pengemas kembali, dilampiri dengan surat keterangan dari pabrik asal
- Untuk pabrik berlisensi, dilampiri keterangan pabrik pemberi lisensi dari negara asal.
3. Lampiran untuk produk impor :
- Surat penunjukkan importir dari pabrik negara asal atau salinan yang dilegalisir oleh importir dengan menunjukkan aslinya.
- Sertifikat Kesehatan /Free Sale asli atau salinan yang dilegalisir oleh importir dengan menunjukkan aslinya.
- Contoh label asli dengan desain label sesuai dengan yang akan diedarkan di Indonesia
- Contoh produk 3 buah
4. Label
- Desain label sesuai dengan produk yang akan diedarkan rangkap 3.
- Pada bagian utama label minimal harus memuat: nama produk, berat
bersih/isi bersih/netto, nama dan alamat produsen/importir (minimal nama
kota, kode pos dan Indonesia atau alamat lengkap) dan nomor
pendaftaran.
- Keterangan lain pada label minimal memuat : komposisi bahan,
golongan BTM, nama pemanis, pengawet, pewarna lengkap dengan indeks
warna (apabils digunakan), masa kedaluarsa, kode produksi, tanggal
produksi keterangan lain yang diwajibkan dalam peraturan
perundang-undangan.
5. Kelengkapan pengisian Formulir B yang memuat : daftar dan jumlag
bahan baku dan BTP yang digunakan, nama BTP dan kegunaannya, khusus
untuk pewarna dengan Colour Index (CI), asal bahan baku dan BTP yang
digunakan.
6. Kelengkapan pengisian Formulir C yang memuat cara pembuatan dan skema proses produksi
7. Kelengkapan pengisian Formulir D yang dilampiri dengan hasil analisa produksi akhir asli.
8. Waktu pendaftaran : jam 09.00 – 13.00
Sumber : http://tridewanti.lecture.ub.ac.id