Senin, 22 Oktober 2012

MEMBUAT SURAT KETERANGAN IMPORT (SKI)


PROSEDUR MEMBUAT SURAT KETERANGAN IMPORT DI BPOM :


TAHAP I  :
=======

1) Menerima B/L (Bill Of Lading) atau AWB (Air Way Bill) dari Forwarder
2) Membuat Surat Permohonan (Bahan Baku atau Produk Jadi)
3) Input di http://e-bpom.pom.go.id/
    Masukkan login dan password
4) Pilih Dokumen baru lalu pilih categori misal : kosmetika
5) Kantor BPOM : 000000
6) Exportir, dibawah merupakan Contoh :
    Nama : Loreal Inc
    Alamat : 2250 S Tubeway Ave
                 Commerce CA 90030
    Negara : Amerika --> kode negara = US
    Pelabuhan Muat / Port Of Loading : Los Angeles (USLAX)
    Pelabuhan Transit : - (kecuali jika mengalami transit)
    Pelabuhan Bongkar : Tanjung Priok (IDTPP)

    Alat Angkut :
       Nama : SONTOLOYO EXPRESS
       Nomor : [S/O Number] FOX-7789JKT
    Tekan "Hal Selanjutnya". 

 7) No. Notifikasi : NE555550034 >> klik >> otomatis
 8) Negara Asal : US (kode negara)
 9) Kode HS : No. HS : 3304.10000 (disesuaikan per jenis produk)
 10) Kemasan : Jar (JR), Case (CS), Btl (Bottle Protected Cylindrical)
 11) Satuan : PCE (kode satuan)
 # No. Batch / bets : JA78
    Jumlah kemasan : 360
    Jumlah satuan : 1 (always)
    Total : Auto 

    (Save)


TAHAP II  :
=======
 Menginput "Tambah Dokumen Produk" proses :
 Contoh untuk barang jadi :


* COA : (No. Dokumen : - ;  Tgl Dokumen : isi ;  Upload : isi)
* INVOICE : (No. Dokumen : isi ;  Tgl Dokumen : isi ;  Upload : isi)
* SURAT IJIN EDAR : (No. Dokumen : -/isi ;  Tgl Dokumen : isi ;  Upload : isi)
* SURAT KUASA : (No. Dokumen : - ;  Tgl Dokumen : - ;  Upload : isi)
* SURAT PEMESANAN / PO : (No. Dokumen : isi ;  Tgl Dokumen : isi ;  Upload : isi)
* SURAT PERMOHONAN : (No. Dokumen : isi ;  Tgl Dokumen : isi ;  Upload : isi)
* SURAT PERNYATAAN : (No. Dokumen : - ;  Tgl Dokumen : - ;  Upload : isi)
NB : isi = berarti diisi
         -  = cukup dikasih - saja


TAHAP III  :
========
 Menginput Dokumen Pelengkap :
 Contoh untuk barang jadi :

 * BL/AWB (No. Dokumen : isi ;  Tgl Dokumen : isi ;  Upload : isi)
 * PL (No. Dokumen : - ;  Tgl Dokumen : isi ;  Upload : isi)


TAHAP IV  :
========
 PREVIEW : proses untuk view hasil upload kita, perbaiki yang berwarna merah.
 KIRIM : proses kirim ke BPOM apabila upload sudah benar.

TAHAP V  :
========
Memfoto-copy surat pengajuan SKI :
    *Mencatat NO.AJU : 6 digit dibelakang saat upload di KIRIM.
    *Mencatat TGL.AJU : Tgl yg tercantum saat upload di KIRIM.
 Urutan penyerahan dokumen untuk SKI ke BPOM :
 1. Surat Pengajuan Pembuatan SKI
 2. Surat Permohonan
 3. Surat Pernyataan
 4. Invoice
 5. B/L
 6. PL
 7. PO
 8. Surat Kuasa
 9. Surat Izin Edar & COA

TAHAP VI  :
========
Kumpulkan ke BPOM dan menunggu SKI dibuat.

 

TENTANG BILL OF LADING

1. Airway Bill
Merupakan tiket dan paspor kiriman dan untuk memastikan kiriman sampai ke tujuan.

Mengenai bentuk, kegunaan, dan isi air way bills tersebut dapat Anda lihat di contoh pengisian air way bill dari situs DHL berikut ini:


2. Bill of Lading
Surat yang dikeluarkan maskapai pelayaran yang menerangkan bahwa ia telah menerima barang dari pengirim untuk diangkut sampai ke pelabuhan tujuan dan diserahkan kepada penerima; surat muatan mempunyai tiga fungsi yaitu sebagai perjanjian pengangkutan, tanda bukti penerimaan barang, dan tanda bukti pemilikan barang

Bentuk dan isi Bill of Lading dapat Anda lihat di Contoh Bill Of Lading

3. Letter of Credit
Sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).

Pemahaman terhadap L/C tersebut dapat Anda temukan di
http://id.wikipedia.org/wiki/Letter_of_c…

4. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
Bentuk dan pengisiannya dapat berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI di:
http://www.sjdih.depkeu.go.id/fulltext/1…

5. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah pemberitahuan oleh pemberitahu atas barang yang akan diimpor berdasarkan dokumen pelengkap Pabean sesuai prinsip self asessment.

Petunujk pengisian dapat dilihat di http://www.beacukai.go.id/library/readLi…

Dokumen-dokumen tersebut sering dipergunakan sebagai syarat dalam pengurusan pajak seperti SKB (Surat Keterangan Bebas) PPN atau PPh, dan pengurusan dokumen lainnya dalam hal ekspor impor oleh Ditjen Bea dan Cukai.




########################




Airway Bill adalah Dokumen kepemilikan barang untuk export & import bila pengirimannya barang tsb melalui udara.

Bill of Lading adalah dokumen kepemilikan barang untuk export & Import bila pengiriman barang tersebut melalui laut.

PEB (Pemberitahuan Export Barang) merupakan dokumen yang wajib dilaporkan kepada DIRJEN BEA & CUKAI kalau kita mau export.

PIB (Pemberitahuan Import Barang) merupakan dokumen yang wajib dilaporkan kepada DIRJEN BEA & CUKAI kalau kita mau import.

L/C merupakan salah satu alat pembayaran pembelian barang export & import melalui bank yang ditunjuk.


########################


Jika anda mengirim surat tercatat atau paket lewat pos maupun expedisi, pasti anda menerima receipt... atau tanda bahwa barang anda akan dikirim kemana dsb. Begitu juga dengan mengirim barang ke luar negri.
Jika anda mengirim barang lewat udara, maka anda akan menerima Airway Bill.
Jika anda mengirim barang lewat laut, anda akan menerima Bill of Lading.
Keduanya memuat data barang apa yang anda kirim, berapa kemasan, berapa berat barang, dikirim kepada siapa, oleh siapa, dengan kapal/pesawat apa, tanggal keberangkatan dsb.

Letter of Credit atau biasa disebut L/C adalah metode pembayaran dengan jaminan bank. Pembeli biasanya menaruh jaminan uang di bank untuk membuka L/C. Uang ini akan dibayarkan kepada penjual jika barang dan dokumen yang diserahkan sesuai perjanjian. L/C biasanya memiliki persyaratan yang merupakan kesepakatan antara pembeli dan penjual. Jika dokumen2 pengiriman barang sesuai dengan persyaratan yang ada di L/C maka bank harus membayar kepada penjual sesuai amount yang tercantum.

PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) seperti namanya, dokumen pemberitahuan kepada Bea Cukai untuk setiap ekspor yang dilakukan.
PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dokumen pemberitahuan kepada Bea Cukai untuk setiap impor yang dilakukan.

Bedanya, pada PEB biasanya tidak ada perincian biaya Bea Masuk, PPN, PPh (kecuali barang yang dibatasi ekspornya).
Sedangkan pada PIB ada perincian Bea Masuk, PPN, dan PPh, dan persyaratan untuk membayar biaya2 tersebut sebelum mengeluarkan barang dari pelabuhan atau bandara.


#############################

A bill of lading (sometimes abbreviated as B/L or BOL) is a document issued by a carrier which details a shipment of merchandise and gives title of that shipment to a specified party.[1] Bills of lading are one of three important documents used in international trade to help guarantee that exporters receive payment and importers receive merchandise. A straight bill of lading is used when payment has been made in advance of shipment and requires a carrier to deliver the merchandise to the appropriate party. An order bill of lading is used when shipping merchandise prior to payment, requiring a carrier to deliver the merchandise to the importer, and at the endorsement of the exporter the carrier may transfer title to the importer. Endorsed order bills of lading can be traded as a security or serve as collateral against debt obligations.[2]
Bills of lading have a number of additional attributes, such as on board, received-for-shipment, clean, and foul. An on-board bill of lading denotes that merchandise has been physically loaded onto a shipping vessel, such as a freighter or cargo plane. A received-for-shipment bill of lading denotes that merchandise has been received, but is not guaranteed to have already been loaded onto a shipping vessel. Such bills can be converted upon being loaded. A clean bill of lading denotes that merchandise is in good condition upon being received by the shipping carrier, while a foul bill of lading denotes that merchandise has incurred damage prior to being received by the shipping carrier. Letters of credit usually will not allow for foul bills of lading.[2]



REGISTRASI BPOM

Persyaratan Dan Tata Cara Registrasi BPOM RI

Sebelum mengetahui syarat apa sajakah yang diperlukan untuk mendaftarkan produk ke BPOM RI, maka saya akan jelaskan Jenis Pelayanan Makanan & Minuman yang ada di BPOM RI. diantaranya :

A. Pelayanan Umum, adalah layanan penilaian produk pangan dan bahan tambahan pangan untuk produk pangan beresiko tinggi, sesuai dengan waktu dan prosedur yang di tetapkan.

B. Pelayanan Cepat (ODS), adalah layanan penilaian pangan olahan dan bahan tambahan pangan yang memenuhi kriteria tertentu dengan keputusan yang lebih cepat sesuai dengan waktu dan prosedur yang ditetapkan.

C. Pelayanan Pendaftaran Ulang, adalah layanan penilaian produk pangan dan bahan tambahan pangan untuk produk pangan yang surat persetujuan pendaftarannya telah habis masa berlakunya. Pendaftaran bisa dilakukan dengan pelayanan cepat / umum.

Persyaratan Pendaftaran Produk Dalam Negri (LOKAL) :

=> Persyaratan Administrasi
1. Foto Copy KTP Pendaftar
2. Surat Pernyataan Bermaterai tentang kebenaran dan keabsahan dokumen pendaftaran serta jaminan
    keamanan, mutu dan gizi serta label pangan olahan.
3. Foto Copy Izin Usaha Industri (IUI) dan Tanda Daftar Industri (TDI) dari Kementrian / Dinas
    Perindustrian atau BKPM/BKPMD.
4. Hasil Pemeriksaan Sarana Produksi dari Balai Besar / Balai POM setempat.
5. Surat Persetujuan Pendaftaran produk pangan (ASLI) untuk pelayanan Daftar Ulang.
6. Foto Copy Surat Persetujuan Pendaftaran Produk Pangan sejenis untuk pelayanan cepat.

=> Persyaratan Teknis
1. Formulir Pendaftran yang telah diisi lengkap.
2. Daftar bahan yang digunakan / komposisi diurutkan dari jumlah yang terbanyak.
3. Proses Produksi atau sertifikat HACCP / ISO 22000.
4. Informasi masa kadaluarsa.
5. Hasil Analisa produk akhir Asli dari Laboratorium terakreditasi atau Laboratorium pemerintah.
6. Rancangan Label edar berwarna.

=> Persyaratan Tambahan
1. Surat Kuasa untuk melakukan pendaftran (apabila yang mendaftarkan bukan pimpinan perusahaan).
2. Penjelasan untuk bahan-bahan tertentu antara lain :
    - Asal Bahan (Bahan yang berasal dari hewani atau nabati).
    - Status GMO (jagung, kentang, kedelai & tomat).
    - Kandunga kloramfenikol dalam madu dan turunannya.
3. Foto Copy Surat kerjasama pengemas kembali / berlisensi / pengguna merk / makloon / model (jika
    diperlukan).
4. Foto Copy Sertifikat SNI (Untuk produk AMDK, Tepung Terigu, Garam Beryodium, Coklat Bubuk,
    & gula Rafinasi).
5. Foto Copy Sertifikat Merk (Jika mencantumkan tanda ® atau TM).
6. Foto Copy Sertifikat Organic (Jika mencantumkan tulisan / logo organic).
7. Foto Copy Nomor Kontrol Veteriner (NKV) Rumah Pemotongan Hewan (RPH) untuk produk asal
    hewan.
8. Surat Persetujuan Pencantuman tulisan HALAL pada label (Jika mencantumkan tulisan / logo HALAL).
9. Foto Copy SIPA (Surat Izin Pengambilan Air Tanah) / Surat Kerjasama dengan PDAM (untuk AMDK).
10. Data Pendukung Produk Berklaim (jika diperlukan).
=> Rancangan Label
1. Bagian Utama Kemasan sekurang-kurangnya memuat :
    - Nama Dagang
    - Nama Jenis / Produk
    - Berat / Isi Bersih
    - Bobot Tuntas (jika ada)
    - Nama & alamat pihak yang memproduksi
    - Nomor Pendaftaran BPOM RI MD
2. Bagian Lain :
    - Komposisi / Daftar Bahan yang digunakan (diurutkan dari jumlah bahan terbanyak).
    - Kode Produksi.
    - Baik digunakan sebelum (Best Before / Masa Kadaluarsa).
    - Petunjuk penyimpanan, penggunaan, peringatan dan ketersangan lain (jika perlu).
    - Tabel Informasi Nilai Gizi (ING) wajib di cantumkan untuk produk berklaim.
Persyaratan Pendaftaran Produk Luar Negri (IMPOR) :

=> Persyaratan Administrasi
1. Foto Copy KTP Pendaftar
2. Surat Pernyataan Bermaterai tentang kebenaran dan keabsahan dokumen pendaftaran serta jaminan
    keamanan, mutu dan gizi serta label pangan olahan.
3. Sertifikat Kesehatan / Sertifikat Bebas Jual (CFS = Certificate of Free Sale) yang dikeluarkan oleh
    lemabaga yang berwenang di negara asal.
4. Hasil Pemeriksaan Sarana Produksi dari Balai Besar / Balai POM setempat.
5. Surat Persetujuan Pendaftaran produk pangan (ASLI) untuk pelayanan Daftar Ulang.
6. Foto Copy Surat Persetujuan Pendaftaran Produk Pangan sejenis untuk pelayanan cepat.
7. Surat Penunjukan dari Pabrik asal (LOA = Letter Of Appoinment) kepada importir / distributor.
8. Angka Pengenal Importir (API) untuk makanan minuman.


=> Persyaratan Teknis
1. Formulir Pendaftran yang telah diisi lengkap.
2. Daftar bahan yang digunakan / komposisi diurutkan dari jumlah yang terbanyak.
3. Proses Produksi atau sertifikat HACCP / ISO 22000.
4. Informasi masa kadaluarsa.
5. Hasil Analisa produk akhir Asli dari Laboratorium terakreditasi atau Laboratorium pemerintah.
6. Rancangan Label edar berwarna.


=> Persyaratan Tambahan
1. Surat Kuasa untuk melakukan pendaftran (apabila yang mendaftarkan bukan pimpinan perusahaan).
2. Penjelasan untuk bahan-bahan tertentu antara lain :
    - Asal Bahan (Bahan yang berasal dari hewani atau nabati).
    - Status GMO (jagung, kentang, kedelai & tomat).
    - Kandunga kloramfenikol dalam madu dan turunannya.
3. Foto Copy Surat kerjasama pengemas kembali / berlisensi / pengguna merk / makloon / model (jika
    diperlukan).
4. Foto Copy Sertifikat SNI (Untuk produk AMDK, Tepung Terigu, Garam Beryodium, Coklat Bubuk,
    & gula Rafinasi).
5. Foto Copy Sertifikat Merk (Jika mencantumkan tanda ® atau TM).
6. Foto Copy Sertifikat Organic (Jika mencantumkan tulisan / logo organic).
7. Surat Persetujuan Pemasukan (untuk produk asal hewan ruminansia dan susu)
8. Surat Persetujuan Pencantuman tulisan HALAL pada label (Jika mencantumkan tulisan / logo HALAL).
9. Data Pendukung Produk Berklaim (jika diperlukan).
=> Rancangan Label
1. Bagian Utama Kemasan sekurang-kurangnya memuat :
    - Nama Dagang
    - Nama Jenis / Produk
    - Berat / Isi Bersih
    - Bobot Tuntas (jika ada)
    - Nama & alamat pihak yang memproduksi
    - Nomor Pendaftaran BPOM RI MD
2. Bagian Lain :
    - Komposisi / Daftar Bahan yang digunakan (diurutkan dari jumlah bahan terbanyak).
    - Nama dan Alamat pihak yang memproduksi
    - Kode Produksi.
    - Baik digunakan sebelum (Best Before / Masa Kadaluarsa).
    - Petunjuk penyimpanan, penggunaan, peringatan dan ketersangan lain (jika perlu).
    - Tabel Informasi Nilai Gizi (ING) wajib di cantumkan untuk produk berklaim.



Dan berikut adalah Map yang diperlukan untuk mendaftarkan produk ke BPOM RI :

a. Berkas Pelayanan Umum (Baru & Ulang) Rangkap dua, ASLI dan COPY yang sudah diisi lengkap
    dimasukkan ke dalam MAP Kertas ukuran Folio berwarna :
     - Merah untuk produk makanan dan minuman
     - Biru untuk produk pangan fungsional, hasil karya genetik dan Bahan Tambahan Pangan (BTP)
     - Hijau untuk Produk Pangan Olahan Tertentu (POT)

b. Berkas Pelayanan Cepat (ODS) Rangkap dua, ASLI dan COPY yang sudah diisi lengkap
    dimasukkan ke dalam MAP Plastik ukuran Folio berwarna :
     - Merah untuk produk minuman dan Bahan Tambahan Pangan (BTP)
     - Biru untuk produk makanan

c. Berkas Pendaftaran Ulang Rangkap dua, ASLI dan COPY yang sudah diisi lengkap
    dimasukkan ke dalam MAP Kertas ukuran Folio berwarna Merah.

TATA CARA REGISTRASI BPOM RI
 


Sumber : http://ardheyanclever.blogspot.com