Senin, 22 Oktober 2012

TENTANG BILL OF LADING

1. Airway Bill
Merupakan tiket dan paspor kiriman dan untuk memastikan kiriman sampai ke tujuan.

Mengenai bentuk, kegunaan, dan isi air way bills tersebut dapat Anda lihat di contoh pengisian air way bill dari situs DHL berikut ini:


2. Bill of Lading
Surat yang dikeluarkan maskapai pelayaran yang menerangkan bahwa ia telah menerima barang dari pengirim untuk diangkut sampai ke pelabuhan tujuan dan diserahkan kepada penerima; surat muatan mempunyai tiga fungsi yaitu sebagai perjanjian pengangkutan, tanda bukti penerimaan barang, dan tanda bukti pemilikan barang

Bentuk dan isi Bill of Lading dapat Anda lihat di Contoh Bill Of Lading

3. Letter of Credit
Sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).

Pemahaman terhadap L/C tersebut dapat Anda temukan di
http://id.wikipedia.org/wiki/Letter_of_c…

4. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
Bentuk dan pengisiannya dapat berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI di:
http://www.sjdih.depkeu.go.id/fulltext/1…

5. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah pemberitahuan oleh pemberitahu atas barang yang akan diimpor berdasarkan dokumen pelengkap Pabean sesuai prinsip self asessment.

Petunujk pengisian dapat dilihat di http://www.beacukai.go.id/library/readLi…

Dokumen-dokumen tersebut sering dipergunakan sebagai syarat dalam pengurusan pajak seperti SKB (Surat Keterangan Bebas) PPN atau PPh, dan pengurusan dokumen lainnya dalam hal ekspor impor oleh Ditjen Bea dan Cukai.




########################




Airway Bill adalah Dokumen kepemilikan barang untuk export & import bila pengirimannya barang tsb melalui udara.

Bill of Lading adalah dokumen kepemilikan barang untuk export & Import bila pengiriman barang tersebut melalui laut.

PEB (Pemberitahuan Export Barang) merupakan dokumen yang wajib dilaporkan kepada DIRJEN BEA & CUKAI kalau kita mau export.

PIB (Pemberitahuan Import Barang) merupakan dokumen yang wajib dilaporkan kepada DIRJEN BEA & CUKAI kalau kita mau import.

L/C merupakan salah satu alat pembayaran pembelian barang export & import melalui bank yang ditunjuk.


########################


Jika anda mengirim surat tercatat atau paket lewat pos maupun expedisi, pasti anda menerima receipt... atau tanda bahwa barang anda akan dikirim kemana dsb. Begitu juga dengan mengirim barang ke luar negri.
Jika anda mengirim barang lewat udara, maka anda akan menerima Airway Bill.
Jika anda mengirim barang lewat laut, anda akan menerima Bill of Lading.
Keduanya memuat data barang apa yang anda kirim, berapa kemasan, berapa berat barang, dikirim kepada siapa, oleh siapa, dengan kapal/pesawat apa, tanggal keberangkatan dsb.

Letter of Credit atau biasa disebut L/C adalah metode pembayaran dengan jaminan bank. Pembeli biasanya menaruh jaminan uang di bank untuk membuka L/C. Uang ini akan dibayarkan kepada penjual jika barang dan dokumen yang diserahkan sesuai perjanjian. L/C biasanya memiliki persyaratan yang merupakan kesepakatan antara pembeli dan penjual. Jika dokumen2 pengiriman barang sesuai dengan persyaratan yang ada di L/C maka bank harus membayar kepada penjual sesuai amount yang tercantum.

PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) seperti namanya, dokumen pemberitahuan kepada Bea Cukai untuk setiap ekspor yang dilakukan.
PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dokumen pemberitahuan kepada Bea Cukai untuk setiap impor yang dilakukan.

Bedanya, pada PEB biasanya tidak ada perincian biaya Bea Masuk, PPN, PPh (kecuali barang yang dibatasi ekspornya).
Sedangkan pada PIB ada perincian Bea Masuk, PPN, dan PPh, dan persyaratan untuk membayar biaya2 tersebut sebelum mengeluarkan barang dari pelabuhan atau bandara.


#############################

A bill of lading (sometimes abbreviated as B/L or BOL) is a document issued by a carrier which details a shipment of merchandise and gives title of that shipment to a specified party.[1] Bills of lading are one of three important documents used in international trade to help guarantee that exporters receive payment and importers receive merchandise. A straight bill of lading is used when payment has been made in advance of shipment and requires a carrier to deliver the merchandise to the appropriate party. An order bill of lading is used when shipping merchandise prior to payment, requiring a carrier to deliver the merchandise to the importer, and at the endorsement of the exporter the carrier may transfer title to the importer. Endorsed order bills of lading can be traded as a security or serve as collateral against debt obligations.[2]
Bills of lading have a number of additional attributes, such as on board, received-for-shipment, clean, and foul. An on-board bill of lading denotes that merchandise has been physically loaded onto a shipping vessel, such as a freighter or cargo plane. A received-for-shipment bill of lading denotes that merchandise has been received, but is not guaranteed to have already been loaded onto a shipping vessel. Such bills can be converted upon being loaded. A clean bill of lading denotes that merchandise is in good condition upon being received by the shipping carrier, while a foul bill of lading denotes that merchandise has incurred damage prior to being received by the shipping carrier. Letters of credit usually will not allow for foul bills of lading.[2]



3 komentar:

  1. Yth BPOM, jika pengetesan kandung ( laboratorium ) dibebankan biaya berapa? Tks

    BalasHapus
  2. Yth BPOM, jika pengetesan kandung ( laboratorium ) dibebankan biaya berapa? Tks

    BalasHapus